Kemerdekaan Pers Mendorong Terciptanya Penegakan Hukum Serta Demokrasi Bangsa Yang Cerdas dan Berdaulat


Kuningan Jawa Barat - Sabtu,16 Agustus 2025 18.30Wib. Kebebasan pers (bahasa Inggris: freedom of the press) adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan menerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.

Secara konseptual kebebasan pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana, dan bersih. Melalui kebebasan pers masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan, maupun masyarakat sendiri.

Karena itu, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif, legeslatif, dan yudikatif. Kebebasan pers pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Dengan kebebasan pers, media massa dimungkinkan untuk menyampaikan beragam informasi, sehingga memperkuat dan mendukung warga negara untuk berperan di dalam demokrasi atau disebut civic.

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa 1948 Menyatan : “Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, Hak ini termasuk kebebasan berpendapat tanpa gangguan,dan untuk mencari menerima dan juga menyampaikan informasi serta gagasan melalui media apa pun tanpa memandang wilayah”.

Dimana dengan adanya Kebebasan Pers ini dapat menciptakan kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara yang demokratis dalam mengeluarkan pikiran dan pendapat.(bie)

IMG 20250808 WA0132 1


0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama

Terkini