Pemblokiran Rekening Dormant: Dilema Antara Keamanan Dan Kenyamanan.

 

Pemblokiran Rekening Dormant: Dilema Antara Keamanan Dan Kenyamanan.

Oleh : Gregorius Cristison Bertholomeus, S.H.,M.H

Pemblokiran rekening dormant oleh PPATK merupakan langkah preventif untuk menghindari penyalahgunaan rekening bank tidak aktif.
Namun, sebagai warga masyarakat, saya merasa kebijakan ini perlu ditinjau ulang karena berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi nasabah yang tidak melakukan aktivitas ilegal, terutama bagi keluarga kami misalnya di kota dan kampung yang tidak familiar dengan teknologi perbankan.

– Alasan Pemblokiran Rekening Dormant.

– Pencegahan Pencucian Uang :
Rekening dormant sering digunakan untuk menyamarkan asal-usul uang ilegal.
– Pemberantasan Penipuan dan Transaksi Ilegal:
Banyak kasus penipuan online menggunakan rekening dormant sebagai tempat penampungan dana korban.
– Penghentian Praktik Jual Beli Rekening:
Ada pasar gelap yang memperjualbelikan rekening bank tidak aktif untuk aktivitas ilegal.
– Penutupan Jalur Dana Judi Online :
PPATK menemukan ribuan rekening dormant yang digunakan untuk menyimpan dana hasil perjudian online.
– Penghambatan Aliran Dana Narkotika :
Dana hasil transaksi narkoba sering diparkir sementara di rekening tidak aktif.

– Dampak pada Masyarakat.

Kebijakan ini dapat berdampak pada masyarakat yang tidak familiar dengan teknologi perbankan, seperti keluarga di kota bahkan di kampung yang hanya menyimpan uang dari kiriman anak yang bekerja atau merantau.
Mereka mungkin tidak mengetahui alasan pemblokiran rekening dan tidak tahu cara mengembalikan rekening yang diblokir.
Saya merasa kasihan dengan mereka yang tidak bersalah namun terkena dampak kebijakan ini.

Oleh karena itu, saya tidak sependapat dengan kebijakan ini karena berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi nasabah yang tidak melakukan aktivitas ilegal.
Saya berharap pemerintah dapat mempertimbangkan dampak kebijakan ini terhadap masyarakat dan mencari solusi yang lebih efektif untuk mencegah penyalahgunaan rekening bank.

– Cara Mengembalikan Rekening yang Diblokir.

1. Ajukan Keberatan : Isi formulir pengajuan keberatan ke PPATK secara online.
2. Tunggu Proses Review : Proses review oleh PPATK dan pihak bank memakan waktu maksimal 5 hari kerja, namun bisa diperpanjang hingga 20 hari kerja jika data kurang lengkap.
3. Cek Status Rekening : Cek status rekening melalui mesin ATM, mobile banking, atau langsung datang ke kantor cabang bank.

– Tips Agar Rekening Tidak Diblokir.

– Lakukan Transaksi Kecil Secara Berkala : Transfer, bayar tagihan, atau isi saldo e-wallet secara rutin.
– Cek Saldo via Mobile Banking : Cek saldo secara berkala untuk menghindari status dormant.
– Pasang Pengingat Bulanan : Pastikan rekening tetap aktif dengan melakukan transaksi atau cek saldo secara rutin.

– Kesimpulan.

Pemblokiran rekening dormant oleh PPATK merupakan langkah preventif yang perlu diimbangi dengan peningkatan edukasi dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga aktivitas rekening bank.
Dengan demikian, masyarakat dapat terhindar dari ketidaknyamanan akibat pemblokiran rekening.

– Pesan dan Kesan

“Jangan biarkan kebijakan keamanan mengorbankan kenyamanan masyarakat.
Mari kita cari solusi yang lebih efektif untuk mencegah penyalahgunaan rekening bank tanpa menimbulkan ketidaknyamanan bagi nasabah yang tidak melakukan aktivitas ilegal.”

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama

Terkini