Proyek REVITALISASI SMP ISLAM Terpadu Cihirup Tidak Gunakan APBD

 


Kuningan, Fakta Presisi – Sabtu 9 Agustus 2025 – Program Revitalisasi Sekolah 2025 yang digagas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bertujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan di seluruh Indonesia. Program ini menargetkan 10.440 satuan pendidikan dengan anggaran Rp17,1 triliun melalui skema swakelola, melibatkan sekolah dan masyarakat dalam perencanaan hingga pemeliharaan.

Revitalisasi meliputi perbaikan fisik sekolah, penyediaan fasilitas digital seperti smartboard dan laptop, serta peningkatan kualitas guru melalui pelatihan. Pelaksanaan dilakukan bertahap dengan penyaluran dana dua tahap, mencakup 78% sekolah negeri dan 22% sekolah swasta di berbagai provinsi. Inisiatif ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk membangun sumber daya manusia unggul.

Namun, di tengah pelaksanaan program ini, ditemukan pelanggaran prosedur keselamatan kerja di SMP Islam Terpadu Cihirup, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan. Para pekerja proyek terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat melakukan pekerjaan konstruksi.

Padahal, penggunaan APD adalah kewajiban hukum yang diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Pasal 3 ayat (1) huruf f, yang mewajibkan penyediaan dan penggunaan APD untuk melindungi tenaga kerja.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja, yang mengatur standar APD sesuai jenis pekerjaan.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, yang mewajibkan penerapan K3 pada setiap proyek konstruksi, termasuk yang didanai APBN.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (beserta perubahannya), yang menegaskan kewajiban penyedia jasa mematuhi ketentuan K3.

Penggunaan APD bertujuan melindungi pekerja dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Kewajiban ini berlaku untuk semua jenis proyek konstruksi, terlebih yang menggunakan dana pemerintah. Sayangnya, menurut keterangan sejumlah pekerja, pengawas atau pelaksana proyek tidak pernah hadir di lokasi untuk memastikan penerapan prosedur K3.

Dalam struktur pelaksanaan, program ini juga melibatkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), yang bertugas menyusun rencana anggaran, mengelola dana bantuan pemerintah, mengawasi pelaksanaan pekerjaan, dan menjaga transparansi serta akuntabilitas. P2SP juga diharapkan melibatkan masyarakat, wali murid, dan komite sekolah dalam proses revitalisasi.

Temuan di SMP Islam Terpadu Cihirup ini menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat agar pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah 2025 berjalan sesuai standar keselamatan kerja dan tujuan awalnya: menghadirkan sarana pendidikan yang aman, nyaman, dan berkualitas bagi siswa.(bie)

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama

Terkini