Pungutan 100 sampai 200 ribu di SDN 2 Padarek menuai polemik


Kuningan,Fakta Presisi - SDN 2 Padarek Desa Padarek kab.  Kuningan tengah dalam Sorotan terkait adanya pungutan ke orang tua murid yang bervariatif dari mulai 100 ribu sampai 200 ribu rupiah.

Praktik pungutan berdalih Sumbangan atas nama  Komite sekolah kepada Wali murid untuk Perbaikan drainase dan pemeluran halaman sekolah adapun biaya nya muncul setelah rapat komite dan orang tua siswa yaitu sebesar 100.000/Siswa dengan pertimbangan yang memiliki anak dua biayanya 150.000 dan yang anak tiga 200.000 .

Rabu,(30/7) kepala sekolah padarek pun akhirnya berkomentar bahwa pungutan itu adalah acaranya  Komite sekolah meminta sumbangan untuk pembangunan sekolah dengan dalih hasil musyawarah dengan orang tua siswa dan tidak menyalahi karena sudah melalui rapat.”ucapnya.

Tentu melihat hal ini pihak Disdik harus segera mengambil langkah karena bagai manapun pungutan ini menjadi keluhan bagi orang tua siswa dilapangan apalagi  butuhnya penataan halaman sekolah ataupun berbaikan sekolah itu tanggung jawab pemerintah bukan tanggung jawab orang tua siswa.

Pungutan dengan dalih hasil musyawarah itu jelas tidak dibenarkan karena  semua juga ada aturannya antara pungutan dan sumbangan .terlebih lagi aturan tidak bisa dikalahkan dengan kebijakan .aturan ya aturan kebijakan ya lain lagi.” Ucap sumber dilapangan .

Perlu diketahui bahwa perbedaan sumbangan dan pungutan itu mesti  di bedakan,  Sumbangan harus bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak mengikat. Selain itu, sumbangan harus digunakan untuk hal-hal yang tidak termasuk dalam anggaran rutin sekolah dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan kepada orang tua siswa, Sumbangan vs. Pungutan kita harus bisa membedakan.

Penting sekali untuk membedakan antara sumbangan dan pungutan. Sumbangan bersifat sukarela, sementara pungutan bersifat wajib.

Komite sekolah dilarang melakukan pungutan (pemungutan biaya yang bersifat wajib) dari orang tua/wali siswa, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Jika sumbangan dilakukan, harus memenuhi beberapa syarat: diantaranya
Sukarela: Orang tua tidak boleh merasa terpaksa untuk memberikan sumbangan. Tidak Mengikat: Jumlah dan waktu pemberian sumbangan tidak ditentukan oleh sekolah.

Penggunaan dana sumbangan harus dilaporkan secara transparan kepada orang tua/wali siswa serta
Tidak Membebani. Sumbangan tidak boleh memberatkan orang tua/wali siswa, terutama yang kurang mampu secara ekonomi.

Sumbangan dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam anggaran rutin sekolah, seperti pengembangan sarana dan prasarana. Komite sekolah berperan dalam mengawasi penggunaan dana sumbangan dan memastikan transparansi dalam penggunaannya.

Beberapa peraturan dan Dasar Hukum yang mengatur hal ini antara lain:
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.


PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan (khusus untuk satuan pendidikan dasar).

Melihat kepada adanya pungutan yang ada di SD Negeri 2 padarek hendaknya dapat  menjadi perhatian dinas pendidikan karena bagai manapun juga hal ini menjadi keluhan dan perbincangan dimasyarakat disaat ekonomi masyarakat lagi kurang stabil dan tentu dianggapnya memberatkan .

Lip bie


0 تعليقات

إرسال تعليق

Post a Comment (0)

أحدث أقدم

Terkini