ANHAR Kepala SD Negeri Kalibaru Tengah tani diduga dana BOS Banyak dipanipulasi

                         Foto

ANHAR Kepala SD Negeri Kalibaru Tengah tani

diduga dana BOS Banyak dipanipulasi

 

Cirebon  Fakta Presisi – SD Negeri  1 Kalibaru  Kec.Tengahtani Kabupaten Cirebon, Prov. Jawa Barat dipimpin oleh kepala sekolah  bernama ANHAR, sekolah tersebut sangat terlihat kumuh dan kurang terawat, saat nya sekolah tersebut mendapatkan bantuan anggaran dana alokasi khusus untuk melakukan perbaikannya.Namun dibalik semua itu ternyata menyimpan banyak misteri bahkan kabarnya dana anggaran bantuan oprasional disana  telah menerima dana BOS Reguler di tahun 2020 - tahun 2024 sesuai dengan aturan dan regulasi turun 3  tahap dan tahun 2022 sampai sekarang turun menjadi 2 tahap diduga banyak masalah.


Dari data yang ada dan dari berbagai sumber dilapangan kabarnya bagi pengalokasian anggaran diduga kuat banyak terjadi masalah selain banyak mar'up juga dalam pertanggung jawaban diduga terjadi  mal administrasi dan perlu adanya keterbukaan dan transparan dari pihak sekolah karena kuat dugaan banyak yang di korupsi dan menyimpang dari aturan yang ada.

Salah satu contoh anggaran di tahun 2024..
Tahap 1 dana BOS yang ada disana diantaranya : 


anggaran Dana BOS tahun 2024

Tahap 1

2024

Tahun

Rp 54.280.000

Jumlah dana yang diterima sekolah

Sedang Disalurkan

Status

Jumlah Siswa Penerima
118

Tanggal Pencairan
17 Januari 2024

Rincian Penggunaan

penerimaan Peserta Didik baru


Rp 0

 

pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca


Rp 15.423.500

 

pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain


Rp 8.164.100

 

pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain


Rp 6.119.500

 

pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan


Rp 12.744.400

 

pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan


Rp 0

 

langganan daya dan jasa


Rp 3.105.000

 

pemeliharaan sarana dan prasarana


Rp 1.873.500

 

penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan


Rp 250.000

 

pembayaran honor


Rp 0

 

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB


Rp 0

 

pembayaran honor


Rp 6.600.000

 

Total Dana


Rp 54.280.000

 

*

Dan tahap ke dua tahun 2024 

 

ggaran Dana BOS

2024

Tahun

Rp 54.280.000

Jumlah dana yang diterima sekolah

Sedang Disalurkan

Status

Jumlah Siswa Penerima
118

Tanggal Pencairan
09 Agustus 2024

Rincian Penggunaan

penerimaan Peserta Didik baru


Rp 379.500

 

pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca


Rp 3.254.000

 

pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain


Rp 15.915.800

 

pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain


Rp 3.887.000

 

pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan


Rp 14.312.700

 

pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan


Rp 0

 

langganan daya dan jasa


Rp 2.861.000

 

pemeliharaan sarana dan prasarana


Rp 2.670.000

 

penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan


Rp 4.000.000

 

pembayaran honor


Rp 0

 

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB


Rp 0

 

pembayaran honor


Rp 7.000.000

 

Total Dana


Rp 54.280.000

 

*

 

 

 

Sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya pihak sekolah dalam hal ini Kepsek melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementrian tujuan nya agar Kementrian serta Masyarakat mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut.

Salah satu peraturan yang mengatur transparansi penggunaan dana publik, termasuk dana BOS, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU ini, disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk sekolah, wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran. Pelanggaran terhadap UU KIP dapat berujung pada sanksi hukum, karena informasi terkait penggunaan dana negara adalah hak publik yang harus diberikan tanpa kecuali.


Berangkat dari laporan Kepala Sekolah tersebut diatas, media ini melakukan investigasi, ditemukan fakta diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsi yang mengarah dapat KKN 


Sebut saja terhadap kegiatan yang paling rawan dikorup diantaranya kegiatan pembelanjaan perpustakaan , kegiatan ekstrakulikuler, pemeliharaan dan administrasi kegiatan sekolah termasuk kegiatan pembayaran  honorer apalagi di tahun 2020 sampai 2022 disana jelas manyak yang dimanipulasi.


Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri 1 Kali baru Kec.Tengahtani Kab.Cirebon perlu  di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Jabar lagi mengumpulkan alat bukti dari berbagai sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : Fakta Presisi@gmail.com  dan siap ditindak lanjuti.



Di pihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres dan Kejaksaan Negeri , sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2020 – 2024 di SD Negeri Kalibaru  harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas sumber di lapangan yang minta tidak dicantumkan namanya dalam berita dan merasa gerah dengan yang namanya korupsi terlebih lagi keberadaan SD Negeri 1 Kalibaru terlihat kumuh dan nyaris tak terawat .

 

Muncul dugaan lain tentang pembelian buku perpustakaan ditahun 2024 yang mencapai anggaran hampir 16 juta dalam tahun 2024 ini juga menurut sumber dilapangan perlu diusut tuntas karena peksek diduga memanipulasi laporan kongkalikong dengan penyedia buku bahkan dirinya sering mengkondisikan kesekolah lain tentang  buku LKS ( lembar kerja sisiwa) tentu hal ini perlu ditelusuri kebenarannya karena kabarnya lagi pembelian dana bos disaba dikabarkan selalu tidak melalui silpah ( sistem pembelanjaan sekolah ) sesuai aturan yang sudah ditetapkan tentang anggaran dana  BOS.

  

Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SD Negeri Kalibaru yang bernama ANHAR , dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, namun  beberapa orang tua murid yang ditemui media ini disekitar sekolah .

 

Informasi tentang adanya dugaan diatas, pihak awak media ini akan secepatnya melakukan laporan dumas inspektorat bagian auditor serta tembusan ke dinas pendidikan kab cirebon.

Foto
 

red tim



 

 

0 تعليقات

إرسال تعليق

Post a Comment (0)

أحدث أقدم

Terkini