REDAKSI FAKTA PRESISI


 

REDAKSI - FAKTA PRESISI

 

PENDIRI MEDIA ONLINE/TV FAKTA PRESISI 

Yahya AMd Kom

Didirikan oleh :

PT PATROLI MULTI MEDIA

Akta Notaris No 62 : Hartini SHMKn

SK Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU : 00032.AH.02.01.Tahun 2021

Keputusan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Nomor AHU : 006 1086 AH.01.01.Tahun 2024

Nomor Pokok Wajib Pajak : 13.819.421.2-438.00

Nomor Induk : 140 8240 1120 88

STANDAR SERTIPIKAT : 1408 2401 1208 80003

PT. KONTROVERSI SARANA MULTIMEDIA

Nomor AHU: 0067752.AH.01.01.TAHUN 2020

Nomor Induk: 63912

SIUP:202101-1218-1737-3362-4115

Nomor Pokok Wajib Pajak : 968836411445000

NOMOR REKENING : 3790470604 BCA

dan

LEMBAG BANTUAN HUKUM

LBH : RATU ADIL BANDUNG

LBH : LBHJ YBPN

LEMBAGA BANTUAN HUKUN & JASA

YAYASAN BAKTI PUTRA NUSANTARA

Bersama

Perkumpulan Prajurit Delapan tiga

( PRADEGA )

      _______ GRUP MEDIA _______


1. KONTROVERSINEWS.COM

(Media Online & Majalah)

2. PATROLINEWS86.COM

( Media Online & Surat Kabar )

3. CYBER POLKRIM

( Media Daring )

4.PAKTA PRESISI24 tv

( Media online dan TV )

5.TURN BACK CRIM.ID

(Media Siber)

Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia

No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pembina // Penasehat :

 Suminta, // Dr. H. Edy Riyadi .MPd, // AKBP Bambang Haryanto SIK, MH. // AKBP I.Wayan Sarjana SH.MH, // Dindin Hasimudin//..Abdullah // Pur Kapten Basori// Muntaha SH // Irjen Pol.( Pur ) Dr.H.Agung Makbul Drs.SH.MH// prof.Dr.H Eddy DJ.Wibowo.SH.MH.MM.MAP.MI.Kom2m

Bantuan Hukum

Dr.Tomy Risman SH.SE.MH, // Toti Risma Kamelia SH.MH //, Ganjar Somantri, SH.CN , // Edi Nugraha, SH, Jahri Faidi.SH.MH.Msi// E IRFAN IRFANSYAH S.Pd.I SH M.Pd /

Redaktur Pelaksana

Yahya / iwan

WARTAWAN SEMUA TERLIBAT PELIPUTAN : - YAHYA S.KOM - HERMAN SH - ARIS SH

 

PEDOMAN MEDIA SIBER

 

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup
a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
B. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau tontonan, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
B. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
C. Ketentuan dalam butir (a) di atas terancam, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) diketahui Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diusahakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib melanjutkan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi diperoleh, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
B. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
C. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1) Tidak memuat konten bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2) Tidak memuat konten yang mengandung prasangka dan kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta tindakan tindakan kekerasan;
3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak menegaskan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat fisik.
D. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang diukur melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
F. Media siber wajib menyyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
G. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
H. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
B. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
C. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu memuat ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
D. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarkan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh pemilik media siber dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
B. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dihapus.
C. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan
a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
B. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa
Penilaian akhir atas penyelesaian mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012
https://dewanpers.or.id/

Sebagai perusahaan media pers,FAKTA PRESISI Media Online dan TV tekanan pentingnya berita yang independen, akurat dan tepercaya, jujur Lugas dan tegas ” menjadi simbol utama dalam tugas harus menjadi kepercayaan publik terutama di tengah menurunnya kepercayaan publik terhadap media dan banyaknya informasi yang memunculkan akibat perkembangan kecerdasan buatan (kecerdasan buatan) generatif dan perkembangan jalan yang semakin meningkat.

 


















0 تعليقات

إرسال تعليق

Post a Comment (0)

أحدث أقدم

Terkini