Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025

 PENGUKUHAN SABER PUNGLI|Inspektorat Kabupaten Banjarnegara

Jakarta Fakta Presisi - Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut aturan pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025. Dengan begitu, Polri kini fokus dalam rangka pencegahan praktik korupsi.

Dan inilah tanggapan kapolri tentang pembubaran saber pungli ini "Ya saya kira sudah jelas di asta cita beliau terkait bagaimana kita harus melakukan penegakan hukum terkait kasus-kasus korupsi," ujar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Lapangan Bhayangkara Polri, Sabtu (21/6/2025) pada awak media.

Jadi saber pungli kan menangani masalah-masalah yang kecil-kecil, sekarang kita fokus di pencegahan," tambahnya. Meski telah dibubarkan, Kapolri menegaskan bahwa penegakan praktik pungutan liar tetap dijalankan institusi Polri. "Tetap berjalan karena kan saber pungli terkait dengan pungli-pungli kecil di berbagai tempat pelayanan publik," kata kapolri.

Dia menambahkan penegakan hukum terkait korupsi tetap ditindak tegas oleh Korps Pemberantasan Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. "Penegakan hukum secara represif sesuai dengan diatur dalam UUD Tipikor. Saat ini sudah ada Kortas, tentu kita tetap laksanakan penegakan hukum secara serius," ucapnya.

 

ds

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama

Terkini